Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. 10 tersangka memperagakan 63 adegan mulai dari perencanaan, pelaksanaan aborsi hingga penghilangan barang bukti janin.
"Sore ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di TKP langsung, dengan menghadirkan 10 tersangka. Nanti mereka akan melakukan peragaan sesuai apa yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Yusri, ada sekitar 63 adegan yang digelar mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca-pelaksanaan.
"Di sini kita melaksanakan sekitar 63 adegan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Dari 63 adegan ini ada lima TKP," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, 63 adegan akan diperagakan oleh 10 tersangka secara langsung tanpa peran pengganti.
"Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan. Kita bagi empat tahapan kegiatan, mulai perencanaan si pasien merencanakan dan lanjut menghubungi website, kemudian tahap selanjutnya persiapan mulai dari pasien diterima di pintu depan sampai dengan masuk ke ruang tindakan," katanya.
Calvijn menambahkan, tahapan ketiga adalah proses penindakan aborsi oleh oknum dokter dan tim medis.
"Keeempat terakhir adalah pasca penindakan yaitu, penghilangan barang bukti. Mohon maaf janin, gumpalan darah nanti diperagakan dibuang ke dalam kloset untuk menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, adegan pertama dimulai ketika pasien berinisial RS bertemu dengan kekasihnya TN, menyampaikan kalau hamil dan membahas keinginan untuk aborsi.
Selanjutnya, pasien mencari klinik aborsi di dunia maya melalui telepon genggamnya, kemudian menghubungi tempat aborsi. Lalu, mereka mendatangi tempat aborsi di Jalan Percetakan Negara III tanggal 9 September 2020.
Sejurus kemudian, pasien melakukan pendaftaran dan membayar biaya aborsi sebesar Rp 4 juta. Selanjutnya, pasien menjalani pemeriksaan USG dan penindakan aborsi.
Sebelumnya diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap 10 tersangka berinsial LA (52), perempuan, selaku pemilik klinik; DK (30), laki-laki, merupakan dokter aborsi; NA (30), perempuan, bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38), perempuan, perannya melakukan USG; YA (51), perempuan, berperan membantu dokter melakukan aborsi; LL (50), perempuan, membantu dokter aborsi, RA (52), laki-laki, penjaga pintu; ED (28), laki-laki, cleaning service; SM (62), perempuan, melayani pasien. Kemudian, RS (25), perempuan, pasien aborsi.
Sebanyak 32.760 pasien menggugurkan janinnya sejak tahun 2017 lalu. Klinik itu diperkirakan meraup omset hingga Rp 10,9 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com