Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di Balairung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Tsani dilantik bersama Andhika Permata yang ditunjuk menjadi kepala Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan dengan mekanisme protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Tsani sebelumnya pernah di jabatan fungsional penyidik KPK dan jabatan fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan.
Tsani maupun Andhika, kata Chaidir, terpilih setelah lolos mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PP ini merupakan penjabaran dan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa seorang pejabat tinggi pratama harus diproses melalui seleksi terbuka.
"Sudah dilantik Pak Andika Pratama sebagai kepala Biro Kerja Sama dan Kepala Bapenda Mohammad Tsani Annafari. Pejabat yang dilantik Pak Gubernur dengan mekanisme protokol kesehatan Covid-19, jadi terbatas yang diundang," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Tsani dan Andhika, kata Chaidir merupakan salah satu kandidat yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai ketentuan yang berlaku, KASN wajib merekomendasikan tiga kandidat untuk satu jabatan. Dari tiga kandidat ini, Gubernur DKI Anies Baswedan akan memilih salah satunya.
"Dari tiga kandidat yang direkomendasikan KASN, hak prerogatif dari pejabat pembina kepegawaian yang adalah gubernur untuk memilih satu di antara tiga kandidat tersebut," tandas dia.
Seleksi terbuka terhadap Tsani dan Andhika, kata Chaidir sudah dimulai sejak awal Februari 2020. Seleksinya agak lama karena beberapa tahapan seleksi terganggu oleh pandemi Covid-19.
Selain seleksi untuk jabatan Kepala Bapenda dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah DKI Jakarta, terdapat 4 jabatan lain yang juga dibuka seleksinya oleh Pemprov DKI sejak awal Februari 2020, yakni Wakil Kepala Bapenda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Untuk 4 jabatan tersebut, kata Chaidir, tidak ada yang memenuhi syarat dan rencananya akan dibuka kembali seleksinya.
Dalam proses seleksi, para kandidat mengikuti sejumlah tes mulai dari tes psikologis sampai tes akademik. Terdapat sejumlah indikator seseorang dinyatakan layak menjadi pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Biasa kan ada juga pengalaman dan pengetahuan, integritas dan segala macam. Yang jelas sesuai dengan indikator syarat jabatan pimpinan tinggi pratama yang diatur oleh kebijakan di PP 11/2017," pungkas dia.
Sumber: BeritaSatu.com