Jakarta, Beritasatu.com -Polisi merazia dan mengamankan ratusan orang yang hendak masuk ke area unjuk rasa RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Delapan orang masih diperiksa karena terindikasi melanggar pidana, sisanya dipulangkan.
"Jadi yang diamankan ini orang-orang yang kena razia. Jadi kita kan memang melakukan razia di semua titik yang akan masuk ke daerah demo tersebut. Ini rata yang kita amankan semuanya sekitar hampir seratusan lebih. Sekarang sudah pulang semua, hanya ada delapan yang sekarang kita dalami," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (14/8/2020).
Dikatakan Yusri, delapan orang yang diduga melanggar pidana diduga hendak membuat rusuh.
"Delapan ini yang masih ada unsur pidana yang masih ada sekarang ini. Misal ada yang bawa bom molotov dan ketapel. Tapi mereka ini bukan yang mau melakukan demo. Memang mau rusuh. Bahkan ada bendera-bendera Anarko dibawa. Ada yang bawa batu, botol, ketapel," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, delapan orang yang masih diproses rata-rata berusia muda. "Masih muda. Mereka bukan orang yang mau demo. Mereka bukan buruh dan mahasiwa, mereka diduga yang berencana untuk membikin kekacauan," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com