Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Timur, membekuk seorang pria berinisal CS (32) lantaran tega membunuh anak tirinya MA yang masih berusia 2 tahun dengan modus memukulinya menggunakan potongan besi alumunium, kemudian jenazah korban dibuang ke Kali Cipto kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika jenasah korban ditemukan di dalam kali, Selasa (7/7/2020) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas korban dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata merupakan ayah tiri korban.
"Setelah polisi melakukan olah TKP, diperoleh keterangan-keterangan yang mengarah pada pelaku. Akhirnya pelaku dapat ditangkap, di mana pelaku ini merupakan bapak tiri dari korban sendiri," ujar Arie, Senin (20/7/2020) kemarin.
Dikatakan Arie, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya dekat kawasan Stasiun Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
"Berdasarkan pendalaman dan pengakuan dari tersangka serta alat bukti yang sudah kita sita, korban mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat aluminium di bagian dada, punggung, kaki, dan di bagian muka sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa menggunakan kendaraan motor, dibawa ke kali Cakung dan korban dibuang ke sana," ungkapnya.
Menyoal motif atau latar belakang, Arie menyampaikan, tersangka melakukan tindakan biadab itu karena kesal dengan ibu korban yang merupakan istri sirinya.
"Adapun motif tersangka melakukan tindak kekerasan karena merasa kesal dengan istri sirinya yang merupakan ibu dari korban, sehingga melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya. Kekesalannya itu karena istrinya sering tidak pulang berdasarkan keterangan dari tersangka dan juga ada masalah ekonomi sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Ini sudah dilakukan berulang kali, sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu bulan," katanya.
Menurut Arie, tersangka bekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan tetap, namun biasanya kerap menjadi juru parkir.
"Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com