Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 194 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah dalam Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat Keputusan yang ditetapkan pada 5 Juni ini ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Dalam surat keputusan tersebut diatur juga jadwal aktivitas di sektor perindustrian, perdagangan dan UKM di Jakarta selama masa PSBB transisi.
Berikut jadwal jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada PSBB transisi:
A. Sektor Perindustrian
1. Perindustrian atau pabrik dibuka pada 8 Juni sampai dengan 2 Juli 2020
2. Aktivitas pergudangan dibuka pada 8 Juni sampai dengan 2 Juli 2020
3. Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi dibuka pada 8 Juni sampai dengan 2 Juli 2020.
B. Sektor Perdagangan
1. Pertokoan atau retail (berdiri sendiri) dibuka pada 8 Juni sampai dengan 2 Juli 2020
2. Showroom dibuka pada 8 Juni sampai dengan 2 Juli 2020
3. Pasar, pusat perbelanjaan atau mal dibuka pada 15 Juni sampai dengan 2 Juli 2020
C. Sektor Usaha Kecil dan Menengah
1. UMKM Binaan Pemprov dibuka pada 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2020.
2. Jenis aktivitas pada pusat perbelanjaan/mal yang tidak boleh beroperasi pada 15 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020, sebagai berikut:
-Area Bermain Anak dan Permainan Anak Temporer
-Bioskop/Cinema
-Semua Jenis Pagelaran/Pameran
-Function Hall
-Salon (beauty care) & Barbershop (kecuali pelayanan potong rambut)
-Bar.
Seperti diketahui, delapan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta menjadi pusat penularan Covid-19 setelah puluhan pedagang dinyatakan terjangkit virus tersebut.
Menurut data Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) pada Jumat malam Pasar Perumnas Klender menempati posisi kasus tertinggi di Jakarta dengan sebanyak 18 pedagang positif Covid-19.
Sumber: BeritaSatu.com