Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan meminta kantor-kantor di DKI Jakarta memberlakukan aturan dua gelombang atau shift atas jam kerja karyawan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan karyawan ketika masuk dan pulang kantor.
"Pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," ujar Anies saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2020).
Pemprov DKI, kata Anies akan memantau dan mengawasi pemberlakuan aturan 2 shitf di seluruh kantor DKI Jakarta. Termasuk, kata dia, akan mencermati data secara komprehensif, seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.
“Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi, kita akan memantau itu,” ungkap Anies.
Termasuk, kata Anies, pihak akan mengawasi pelaksanaan aturan 50 persen karyawan masuk kantor. Manurut Anies, hal ini penting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Nanti kita akan bisa lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan-ratusan ribu kantor nih. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan yang masuk Jakarta, yang bergerak di sekitar Sudirman-Thamrin. Kita akan bisa lihat dari jumlah penumpang kendaraan umum. Dari situ nanti kita akan lihat overall-nya," pungkas Anies.
Sumber: BeritaSatu.com