Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan ketentuan jaga jarak atau physical distancing di pasar tradisional, Jumat (8/5/2020), guna mencegah penularan penyakit Covid-19.
Ketentuan ini bagian dari program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-2 dengan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, khususnya pasar tradisional.
Salah satunya adalah Pasar Anyar Kota Tangerang, yang merupakan pasar tradisional terbesar di kota tersebut.
Pihak Pemkot Tangerang dibantu PD Pasar Jaya memasang batas dan jarak antar pedagang dengan memberi tanda silang dan garis di antara mereka.
"Di Pasar Anyar sudah kita tetapkan physical distancing, sebanyak 68 lapak PKL sudah kita berikan aturan jaraknya, yakni 180 sentimeter antara pedagang satu dengan pedagang lainnya,” kata Direktur PD Pasar Kota Tangerang Titin Mulyati saat ditemui di Pasar Anyar, Jumat (8/5/2020).
Untuk meningkatkan keamanan, antara pedagang dan pembeli dibatasi layar plastik.
“Kalau untuk pemasangan bilik plastik sudah hampir di semua pasar di Kota Tangerang, hal ini agar meminimalisir kontak antara pedagang dengan pembeli,” imbuhnya.
Kampanye jaga jarak ini diterapkan lebih tegas dengan pengawasan yang lebih ketat. Pedagang yang mengabaikan ketentuan bisa dilarang untuk datang lagi.
"PSBB jilid II yang dijalankan Pemkot Tangerang memang menitikberatkan pada tempat-tempat keramaian. Kami akan terus memberikan teguran kepada masyarakat dengan cara yang baik. Namun, jika tetap tidak digubris, maka kami akan memberlakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dagang di Pasar Anyar ini,” kata Titin.
“Selain itu kita juga melakukan imbauan kepada para pedagang untuk menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer. Kita juga mengimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar untuk menggunakan masker juga agar bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 yang berasal dari tempat keramaian," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com