Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya akan membatasi pergerakan orang keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), terkait kebijakan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19. Pergerakan orang di dalam Jadetabek masih boleh atau diizinkan.
"Pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih diperbolehkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Rabu (22/4/2020).
Dikatakan Sambodo, orang yang berasal dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok masih diizinkan beraktivitas atau masuk ke Jakarta. Begitu pun sebaliknya.
"Artinya orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, dari Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta, termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta. Dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Sambodo menegaskan, polisi hanya membatasi pergerakan orang keluar dari wilayah Jadetabek. "Tetapi yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyiapkan 19 Pos Pengamanan Terpadu untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan pribadi dan umum. Hal itu terkait kebijakan larangan mudik guna mencegah penularan Covid-19, dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020. Penyekatan dilakukan di jalan tol dan jalur perbatasan wilayah.
Operasi Ketupat Jaya 2020, bakal digelar mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00, dan berakhir tujuh hari (H+7) setelah Lebaran.
Batasan penyekatan dan pemeriksaan terkait larangan mudik ini hanya berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor. Sehingga, tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik terutama untuk sembako kebutuhan sehari-hari.
Menyoal sanksi, sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Polri akan mengedepankan tindakan persuasif humanis dengan meminta pelanggar putar balik kendaraan.
Sumber: BeritaSatu.com