Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Warga yang Rentan Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan 1.194.633 kepala keluarga (1,2 juta KK) sebagai penerima bansos selama PSBB.
Namun, dalam lampiran poin C keputusan gubernur tersebut ditulis usulan logistik bagi warga yang belum terdata atau warga yang belum termasuk dalam kategori 1,2 juta KK. Dalam lampiran tersebut, dijelaskan tentang mekanisme pendataan untuk warga yang belum terdata sampai nantinya diterbitkan lagi keputusan gubernur DKI sebagai dasar hukum untuk pembagian bansos terhadap warga tersebut.
Mekanisme pendataannya adalah sebagai berikut:
1. Pihak RW menyiapkan form manual penerima manfaat terhadap warga yang belum terdata
2. Pihak RW menginformasikan ke RT untuk diisi oleh warga
3. Warga mengisi form manual penerima manfaat.
4. Form manual yang sudah diisi warga disampai kepada RW melalui RT setelah dilakukan verifikasi data.
5. Hasil rekapitulasi data disampaikan RW kepada kelurahan
6. Hasil rekapitulasi data disampaikan kelurahan kepada kecamatan
7. Hasil rekapitulasi data disampaikan kecamatan kepada Biro Pemerintahan
8. Hasil rekapitulasi data disampaikan Biro Pemerintahan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik)
9. Hasil rekapitulasi data disampaikan Diskominfotik ke Dukcapil untuk pembersihan NIK
10. Hasil pembersihan NIK dari Dukcapil diserahkan kepada Diskominfotik untuk dilakukan pemadanan data
11. Hasil pemadanan data disampaikan Diskominfotik kepada Biro Kesos untuk dibuatkan Keputusan Gubernur
12. Hasil Keputusan Gubernur diberikan kepada Dinas Sosial dan Biro Pemerintahan sebagai dasar pemberian bansos
Namun, dalam Pergub tersebut tidak jelas disebutkan waktu distribusi bansos untuk warga DKI terdampak Covid-19 yang belum terdata. Yang disebutkan secara pasti hanya warga yang sudah terdata 1.194.633 kepala keluarga, yakni selama masa PSBB, 10 April hingga 23 April 2020.
Sumber: BeritaSatu.com