David Tobing, pengacara Mohammad Feri Kuntoro, pelapor pencurian pulsa yang dilaporkan balik PT Colibri Network dengan tuduhan mencemarkan nama baik, menyayangkan instruksi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang tidak diimplementasikan secara tepat oleh operator telepon seluler.
"Di sini, operator telepon hanya memberikan himbauan atau pilihan kepada pelanggannya untuk menghentikan langganan SMS premium dan bukan menghentikannya secara langsung." kata David, ketika dihubungi, hari ini.
Ia memberikan contoh SMS yang diterimanya dari Telkomsel yang berbunyi 'Pelangkan Telkomsel yang terhormat, silakan tekan *111# untuk (kartuHALO) dan *116# untuk (simPATI/AS) tekan 3 untuk cek konten SMS Premium yang aktif. Apabila ingin berhenti berlangganan tekan Angka 2.'
"SMS imbauan tersebut belum tentu diterima oleh pengguna telepon seluler," ungkap David.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada semua operator telekomunikasi Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/ pop screen/ voice broadcast hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat tersebut dikirimkan pada 10 operator telepon seluler di Indonesia, yakni Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Smart Telecom, Bakrie Telecom, Hutchinson CP Telecommunication, Indosat, Mobile 8, Natrindo Telepon Seluler dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Sumber: pencurian pulsa, operator, BRT