Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) merekomendasikan agar para pasien penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular dapat divaksinasi Covid-19. Rekomendasi ini diajukan kepada PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Ketua PAPDI, Sally A Nasution dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 memaparkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan rekomendasi tersebut. Pertama, vaksinasi dilakukan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok pada populasi penduduk Indonesia. Vaksinasi juga dalam rangka memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan luas.
Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19. Ketiga, bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu, khususnya penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular.
Baca Juga: 20.000 Karyawan Angkasa Pura II Divaksinasi Covid-19
Sally menuturkan, untuk individu dengan gangguan ginjal, maka vaksinasi sesuai dengan rekomendasi kondisi para pasien. Oleh karena itu, pasien dengan kondisi penyakit ginjal kronis (PGK) non dialisis rekomendasinya adalah harus dalam kondisi stabil secara klinis.
“Hal itu dibutuhkan karena risiko infeksi yang tinggi, risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi bila terinfeksi Covid-19,” ujar Sally.
Selanjutnya, untuk kondisi PGK dialisis hemodialisis dan dialisis peritoneal rekomendasinya adalah pasien memiliki kondisi stabil meliputi pasien yang bersangkutan tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK. Selain itu, tidak dalam kondisi klinis lainnya. Kemudian dalam penilaian dokter yang merawat tidak baik untuk menjalani vaksinasi.
Sementara untuk kondisi pasien transplantasi ginjal rekomendasinya boleh divaksin adalah pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance, dan dalam kondisi stabil secara klinis. Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum bisa untuk menjalani vaksinasi.
“Untuk pasien lanjut usia, kelayakan vaksinasi Covid-19 tetap ditentukan oleh kriteria frailty atau kerentanan,” ucap Sally.
Baca Juga: Pimpinan BPK Ikuti Vaksinasi Covid-19
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir menyambut baik rekomendasi tersebut. Baginya rekomendasi ini adalah sebuah penantian dan harapan yang ditunggu para pasien dengan penyakit ginjal di seluruh Indonesia. Pasien yang belum atau sedang menjalani dialisis sampai pasien yang melakukan transplantasi ginjal.
“Dengan adanya rekomendasi yang baik ini akan meredakan kegelisahan para pasien cuci darah di indonesia yang dihantui rasa cemas akan infeksi virus yang semakin sulit terkontrol,” ucap Tony.
Meskipun sudah ada rekomendasi, Tony meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk segera merealisasikan rekomendasi vaksinasi untuk pasien penderita penyakit ginjal.
“Dengan adanya surat edaran dari Kemkes tersebut maka para pasien bisa lebih tenang dalam menjalani dialisis dan pemulihan penyakit pada saat pandemi Covid-19,” kata Tony.
Sumber: BeritaSatu.com