Jakarta, Beritasatu.com - Saat ini, kapasitas rumah sakit (RS) rujukan pasien Covid-19 telah mencapai batas krisis. Di wilayah Jawa dan Bali, RS sudah hampir kolaps karena tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sudah berada di angka 70% hingga 80%.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Daniel Wibowo mengatakan, agar krisis tempat tidur dapat ditangani, Persi mengusulkan agar peningkatan kebutuhan tempat tidur harus dibarengi dengan upaya preventif yang lebih ketat.
Berapa pun tempat tidur yang disediakan tidak akan cukup apabila perkembangan kasus Covid-19 belum terkendali. Apalagi jika masyarakat abai hingga menyebabkan klaster-klaster baru.
“Bagi pasien yang memungkinkan untuk isolasi mandiri atau isolasi di luar rumah sakit, tetap harus dilakukan kunjungan dokter atau terhubung dengan staf klinis menggunakan telemedicine,” ujar Daniel kepada Suara Pembaruan, Senin (25/1/2021).
Wacana penambahan BOR hingga 40% kapasitas RS sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan, menurutnya, hanya ditujukan untuk RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Sedangkan bagi RS swasta, SE itu hanyalah bersifat imbauan.
Sebab, cash flow RS turut terdampak akibat situasi serta kondisi pandemi.
Apalagi, lanjutnya, penambahan tempat tidur bukan sekadar mengalihkan fungsi ruang perawatan, tetapi juga beberapa pekerjaan renovasi untuk membuat ruang isolasi dan ICU isolasi yang aman. Selain fasilitas, untuk mendukung perawatan yang baik, dibutuhkan pula SDM dan peralatan yang memadai.
“Jadi untuk implementasi edaran itu masih memerlukan waktu dan biaya. Bisa saja sekadar alokasi untuk pasien Covid-19, tapi tentu akan berdampak pada mutu layanan. Jadi agar bisa diimplementasikan, perlu dukungan sumber daya dari berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sumber: Suara Pembaruan