Jakarta, Beritasatu.com - BPJS Kesehatan memastikan implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin bagi tenaga kesehatan di seluruh daerah. Aplikasi P-Care Vaksinasi adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.
Saat ini, terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi. Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Untuk memastikan implementasi P-Care ini berjalan lancar, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, meninjau langsung kegiatan vaksinasi bagi tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan, di antaranya Puskesmas Merdeka Palembang Sumatera Selatan.
Menurut Fachmi, di Puskesmas Merdeka sendiri saat ini sudah tersedia 29.000 vial vaksin Covid-19 untuk 14.000 tenaga kesehatan di seluruh Palembang yang sudah terdata.
“Sejauh ini tidak bermasalah. Meski demikian, kami terus memantau pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia,” kata Fachmi dalam keterangan persnya, Kamis (21/1/2021).
Fachmi menjelaskan, sesuai masukan dari Kementerian Kesehatan dengan melihat kondisi implementasi P-Care Vaksinasi di lapangan, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa penyesuaian. Untuk P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh fasilitas kesehatan, saat ini sudah disempurnakan, sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPC-PEN.
Selain itu, aplikasi juga dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPC-PEN. P-Care Vaksinasi juga dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan.
Kemudian, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aplikasi P-Care Dinas Kesehatan sehingga kini mereka dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan.
Fachmi mengatakan, kebijakan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Ia mengatakan, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan sudah didaftarkan di Pusat Data KPC-PEN. Seluruh data tersebut dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi.
Bagi tenaga kesehatan yang datanya belum valid atau belum terdaftar, maka pimpinan tenaga kesehatan bisa memasukkan datanya ke aplikasi SISDMK.
“Jika pada saat pelayanan ditemukan data tidak valid di Aplikasi P-Care Vaksinasi, maka tenaga kesehatan harus memperbarui datanya ke SISDMK terlebih dulu sebelum memperoleh vaksinasi,” kata Fachmi.
Adapun pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain, bukan tempat tenaga kesehatan bekerja.
Pada tahap pertama vaksinasi Covid-19 dengan waktu pelaksanaan Januari-Februari, termin pertama diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan karena mereka berada garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19 dan berisiko tinggi terpapar. Vaksinasi termin berikutnya diberikan kepada petugas publik dan lansia usia 60 tahun ke atas. Kemudian vaksinasi tahap dua dengan waktu pelaksanaan April 2020 sampai Maret 2022 menyasar masyarakat luas.
“Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar,” kata Fachmi.
Sumber: Suara Pembaruan