Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio mengatakan, untuk melihat keamanan suatu produk kesehatan, seperti vaksin, maka harus membandingkan dua hal, yakni manfaat dan risiko.
Amin menyebutkan, semua vaksin tentu ada manfaat dan risikonya. Untuk itu, perlu ada pembanding antara manfaat dan risikonya. Hal ini untuk melihat seberapa manfaat dari vaksin tersebut. Semisalnya, apakah vaksin dapat mengurangi angka kesakitan, kematian, dan mengurangi penularan.
"Intinya kita ingin melindungi diri dan orang lain. Nah manfaat itu yang kita lihat saat ini sangat besar. Di satu sisi kita tidak melihat ada risiko yang serius. Tapi kalau vaksinasi ini bisa berhasil dan diterima oleh sebagian besar penduduk, maka bisa melindungi orang yang divaksinasi dan orang yang karena suatu hal tidak bisa divaksinasi,” kata Amin pada acara virtual talkshow tentang "Vaksin Covid-19: Tak Kenal Maka Tak Sayang, Komorbid, Bolehkah?", Kamis (14/1/2021).
Amin menambahkan, masyarakat yang tidak bisa divaksinasi tetap butuh perlindungan. Dalam hal ini, mereka dilindungi oleh kelompok masyarakat yang divaksinasi. Sementara itu, adapun risiko yang dihadapi seseorang ketika divaksinasi, minimum sakit saat disuntik, atau beberapa jam kemudian merasa pegal.
Menurut Amin, kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), apapun dikeluhkan oleh subjek setelah menerima vaksinasi nanti akan dilaporkan. Setelah dilaporkan ke layanan kesehatan terdekat. Laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sehingga dipelajari untuk menarik kesimpulan.
"Apakah peristiwa itu berhubungan atau tidak dengan vaksinasi tersebut. Karena tidak selalu berhubungan. Semisal terjadi insiden kebetulan pas mau disuntik,” katanya.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan(Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila masyarakat mengalami KIPI, maka akan dilakukan penanganan secara gratis.
Selain itu, vaksin Covid-19 juga diberikan secara gratis kepada masyarakat dan tidak ada keterkaitan dengan kepesertan BPJS Kesehatan. Namun masyarakat akan mendapatkan pesan singkat untuk diundang dan mendaftarkan diri melalui SMS di aplikasi pedulilindungi.id dan mendapatkan e-tiket.
Nadia menyebutkan, untuk tahap pertama vaksin Covid-19 akan diberikan kepada garda terdepan yakni, tenaga kesehatan dan petugas pemberi pelayanan publik.
Khusus untuk vaksin Sinovac, kriteria pemberian vaksin meliputi usia 18 -59 tahun, sehat, tidak sedang menderita penyakit Covid-19 dan tidak sedang menyusui.
Sementara untuk masyarakat dengan penyakit penyerta seperti hipertensi ataupun penyakit gula, bila belum terkontrol dengan baik, belum dapat mendapat vaksin.
Sumber: Suara Pembaruan