Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemkeu) atas rencana kenaikan cukai rokok sebesar 17 persen hingga 18 persen pada 2021.
"Kenaikan harga rokok sangat penting untuk memberikan perlindungan pada konsumen, sebab cukai memang sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Menurut Tulus, kenaikan cukai rokok juga sangat penting untuk melindungi perokok anak dan remaja. Mengingat prevalensi merokok anak di Indonesia sudah sangat tinggi, mencapai 8,5 persen. Padahal, target dari RPJMN 2020 hanya 5,8 persen.
"Artinya target menurunkan prevalensi merokok pada anak menjadi sangat penting, dan kenaikan cukai rokok menjadi instrumen efektif untuk itu," ungkapnya.
Selama ini, lanjut Tulus, prevalensi merokok pada anak terus naik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan atau per batang. Apalagi, peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil (40 persen), dan atau iklan dan promosi rokok yang masih dominan di semua lini.
Asumsi kenaikan cukai rokok akan melambatkan pertumbuhan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Sebab faktanya, kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgent di masa pandemi ini.
Menurut Tulus, faktor pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai tapi faktor mekanisasi. Selain itu, faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya impor tembakau. Lagi pula di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan dan high risk, karena bisa menjadi trigger untuk konsumen terinfeksi Covid-19.
"Oleh karena itu, pemerintah tak perlu ragu untuk menaikkan cukai rokok pada 2021, sebab justru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif,” tutupnya.
Sumber: BeritaSatu.com