Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah membayarkan dana sebesar Rp 7,1 triliun kepada rumah sakit untuk klaim layanan Covid-19. Realisasi anggaran ini terbilang belum optimal. Baru sekitar 34 persen dari total dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk pembiayaan klaim layanan Covid-19 di tahun ini sebesar Rp21 triliun.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Abdul Kadir, mengatakan, hingga 15 Oktober 2020, Kemkes sudah membayarkan Rp 7,1 triliun dengan rincian Rp 6,2 triliun berasal dari anggaran DIPA Kemkes, dan sekitar Rp 950 miliar bersumber dari anggaran BNPB. Total tagihan yang sudah diterima Kemkes sebesar Rp12 triliun. Berarti masih ada Rp 4 triliun lebih dalam proses verifikasi.
“Sampai saat ini jumlah pembayaran per hari Rp 150 miliar sampai Rp180 miliar, dan kita memastikan dalam satu bulan bisa membayar Rp 3 triliun,” kata Kadir dalam temu media secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Menurut Kadir, hingga saat ini masih ada rumah sakit yang kesulitan dalam mengajukan klaim. Salah satu dikarenakan sejak awal kebijakan pembiayaan Covid-19 mulai dilaksanakan, Kemkes menerapkan kriteria atau syarat yang cukup ketat melalui Permenkes 318 tahun 2020. Permenkes itu kemudian direvisi menjadi Permenkes 446 tahun 2020. Dengan Permenkes yang baru ini, 10 persyaratan berkurang menjadi hanya empat.
“Kami melihat ternyata ada kesulitan dalam pembayaran dengan banyaknya dispute (klaim yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi BPJS Kesehatan),” kata Kadir.
Permasalahan lainnya, menurut Kadir, dari 1.900 RS yang mengajukan klaim layanan Covid-19, sebagiannya tidak bekerja sama BPJS Kesehatan. Mereka tidak familiar dengan sistem verifikasi yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Terhadap fasilitas kesehatan ini menurut Kadir, pihaknya terus melakukan pendampingan dan edukasi.
Kadir kembali mengingatkan RS untuk mengajukan klaim sesuai ketentuan. RS mengajukan klaim secara kolektif kepada Dirjen Yankes cq.Direktur PKR ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Pengajuan klaim RS lapangan atau RS darurat dilakukan oleh RS yang melakukan supervisi, pembinaan dan pengawasan.
Pengajuan klaim dilakukan 14 hari kerja. Jika terdapat kekurangan berkas, BPJS mengembalikan klaim dan rumah sakit dapat mengajukan kembali setiap hari kerja. Berkas klaim dalam bentuk sofcopy. BPJS akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan berita acara verifikasi paling lambat 7 hari.
Setelah berkas lengkap, setelah Kemkes melakukan pembayaran ke RS dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya berita acara hasil verifikasi dari BPJS. Biaya klaim ditransfer ke rekening RS pemohon setelah memperhitungkan uang muka yang diberikan. Uang muka maksimal 50 persen dari setiap jumlah klaim yang diajukan.
Ketua Umum PERSSI, Kuntjoro Adi Purjanto, mengusulkan agar dibentuk tim penyelesaian untuk membantu Kemkes mempercepat proses pendampingan terhadap RS kesulitan dalam mengajukan klaim layani Covid-19. Kemudian meningkatkan peran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk melakukan pendampingan, edukasi, dan lainnya.
“Memang ada RS yang belum terbiasa dengan model klaim yang bekerja sama dengan BPJS. Ini memang perlu dikawal dan didampingi agar ke depan lebih baik,” kata Kuntjoro.
Sumber: BeritaSatu.com