Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, mengaku akan datang pada panggilan kedua sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (4/8/2020) besok.
Sebelumnya Polri telah mengancam Anita akan dipanggil paksa jika tak muncul dalam pemanggilan kedua besok. Sebab Anita sebenarnya diperiksa Selasa (4/7/2020) kemarin. Namun dia malah tak datang dan mencari perlindungan ke LPSK.
“Surat sudah dilayangkan dan kita berharap (dia datang) karena yang bersangkutan sudah mengirim surat ke Bareskrim hari Jumat akan hadir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
Sepeti diberitakan Anita Kolopaking telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita Kolopaking juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Andai Anita kelak ditahan maka tiga serangkai dalam kasus ini yakni Anita, Brigjen Prasetijo Utomo (yang mengeluarkan surat), dan Djoko (klien Anita) bisa “bereuni” di sel Polri. Sebab dua nama terakhir sudah di sel di tahanan Bareskrim.
Sumber: BeritaSatu.com