Jakarta, Beritasatu.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Group (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilakukan Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jamdatun Feri Wibisono di Jakarta, belum lama ini.
Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Donny Arsal menjelaskan, kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
"Selain itu pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi," kata Donny dalam keterangan tertulisnya Minggu (26/6/2022).
Kerja sama kata dia, juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi SIG. "Sejalan kondisi perusahaan yang terus berkembang, permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga SIG berinisiatif menjalin kerja sama dengan Kejagung," kata Donny.
Donny Arsal menyampaikan bahwa Jamdatun dapat memberikan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan pasca-diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
“Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), direksi wajib memperhatikan unsur-unsur business judgment rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," kata Donny Arsal.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, Kejagung bangga dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN). Layanan dari kantor pengacara negara bisa membantu menyelesaikan masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.
Menurutnya, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders. Pertama, Jamdatun memiliki layanan yang berbeda dari law firm. “Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law, pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan kemudian kami memberikan masukan yang strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com