Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas karena pengguna tarif dasar listrik masuk dalam kategori masyarakat mampu.
Sehingga kenaikan (pelanggan 3000 VA) dapat memberikan (bantuan) bagi masyarakat kelompok menengah bawah yang tarif listriknya tidak mengalami kenaikan.
“Untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yakni pelanggan listrik di atas 3000 VA akan dilakukan adjustment (tarif listrik) naik,” ucapnya di DPR, Jumat (20/5/2022).
Terkait kapan kenaikan tarif ini diimplementasikan, Menkeu meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan PT PLN untuk segera menyiapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily