Jakarta, Beritasau.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi aturan jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 dapat menjadi kado Lebaran dan kado menjelang Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
“Ini sebagai kado temen-temen buruh karena kita akan memperingati May Day,”ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi aturan ini dipastikan sudah mengakomodasi semua usulan dan masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja terkait Permenaker 2/2022.
“Apakah ada aspirasi temen-temen buruh yang belum diakomodasi? Untuk JHT semua sudah diakomodasi, bahkan sudah lebih dari yang diminta teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja. Jadi ini Permenaker plus 19/2015, plus Permenaker 2/2022 dan plus lagi, jadi ini plus-plusnya lebih banyak dari yang diminta,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat relaksasi dan kemudahan dalam revisi pasal dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 2/2022. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com