Jakarta, Beritasatu.com- Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun, sayangnya tingkat penipuan juga turut membayangi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan bahwa setiap produk investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan diikuti dengan semakin tingginya risiko, begitupun sebaliknya. "Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), mulai pembelian aset kripto hingga jenis token atau koin yang diperbolehkan," kata pria yang akrab disapa Manda, Jumat (28/1/2022).
Manda melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai porsi untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah, menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti yang sigap menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily