Jakarta, Beritasatu.com - Pengembangan kawasan ekonomi menurut Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar sangat dibutuhkan dalam program hilirisasi industri. Hilirisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan nilai tambah produk bahan mentah, memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan memberi peluang usaha di Indonesia.
“Memang harapannya setiap kabupaten kota harus ada kawasannya, karena sesuai Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 dan turunannya PP Nomor 142 Tahun 2015 industri manufaktur baru wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Kalau di luar masalahnya akan banyak terkait masalah pencemaran lingkungan, tata ruang, infrastruktur yang belum siap dan sebagainya,” katanya dalam Economic Outlook 2021: Kontribusi Kawasan Industri Bagi Perekonomian Nasional dan Daerah yang diselenggarakan BeritaSatu Media Holdings (BSMH) secara daring di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Namun untuk membuat kawasan, maka daerah harus memiliki kompetensi inti daripada industri ekonomi di daerahnya. Tanpa ada itu, investor dipastikan tidak akan tertarik. Di mana, interkoneksi antara akses dan aset merupakan hal yang penting.
“Misalnya saja dalam koridor harus terkoneksi antara akses jalan tol, jalur kereta, baik barang dan penumpang, dan aset pelabuhan udara dan laut juga. Ini jadi PR kita,” tegas Sanny.
Adapun, saat ini sudah ada 99 kawasan industri yang sudah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan total area mencapai 94.887,22 hektare.
Sanny menambahkan ada beberapa persoalan dan hambatan yang dihadapi oleh kawasan industri, yakni regulasi, ketenagakerjaan, infrastruktur utilitas dan logistik, serta fasilitas perpajakan dan insentif. Selain itu, ada juga masalah pertanahan dan tata ruang wilayah, dan gangguan masyarakat. “Gangguan masyarakat seperti demo yang anarkis, tekanan dari pihak-pihak tertentu, dan premanisme juga menjadi masalah berat,” tegas dia.
Menurut Sanny, terdapat tujuh hal dasar yang diperlukan di dalam pengembangan kawasan. Pertama, lokasi kawasan harus ada di dalam rencana tata ruang wilayah sesuai peruntukannya, memiliki perizinan lokasi, pembebasan lahan, dan sertifikasi tanah. Kedua, menyesuaikan dengan kompetensi inti industri di daerah. Ketiga, membentuk entitas manajemen kawasan ekonomi.
Keempat, kemampuan manajemen kawasan industri untuk menarik investor lewat mitra strategis. Sanny mengakui bahwa membangun kawasan ekonomi relatif mudah, namun menarik investorlah yang sulit. Oleh karena itu, kemampuan manajemen kawasan industri untuk bisa menarik investor sangat penting.
Kelima, menyediakan infrastruktur dan utilitas pendukung. Kawasan yang dibangun perlu dibekali koneksi dengan infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, sumber daya air, akses jalan, dan transportasi. Sementara di dalam kawasan, diperlukan instalasi pengelolaan air bersih, air limbah, dan sebagainya.
Keenam, studi dan upaya pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan. Terakhir, pemberdayaan dan harmonisasi hubungan dengan masyarakat.
Sumber: BeritaSatu.com