Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan akan mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, membawa banyak optimisme khususnya pasar properti kelas atas dan menengah bawah.
"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti karena adanya regulasi baru di pasar premium dimana WNA (Warga Negara Asing) diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan). Sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai. Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Cipta Kerja membuka peluang tersedianya hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tengah kota," jelas Country Manager Rumah.com Marine Novita, dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/10/2020).
Perubahan regulasi ini diharapkan mendorong WNA berburu hunian dengan lebih mudah. Namun masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen akan melonjak karena UU Cipta Kerja akan diikuti peraturan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur batasan harga apartemen yang bisa dimiliki WNA.
Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020 mencatat ada indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai. Indeks harga apartemen tercatat pada 116,5 atau naik tipis sebesar 0,4 persen (quartal on quartal/QoQ) dan 1,5% (year on year/YoY). Sementara pada sisi suplai properti, Rumah.com Indonesia Property Market Index – Suplai (RIPMI-S) pada kuartal Q2 2020 berada pada angka 131,6 atau naik sebesar 21% dibandingkan kuartal sebelumnya. Indeks suplai apartemen juga ada kenaikan 12% yaitu di 106,6 dibandingkan kuartal sebelumnya.
Marine menambahkan UU Cipta Kerja juga mengamanahkan agar pemerintah mendirikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Badan ini bertujuan mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR sekaligus mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah. “Masyarakat berpenghasilan rendah sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah. Sebelumnya pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan memiliki rumah. Selain itu ada kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR,” jelas Marine.
Menurut dia, bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah perlu mendapatkan perhatian sendiri dari pemerintah. Mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya. Sementara potensi segmen menengah cukup besar yang ditunjukkan dari hasil Rumah.com Consumer Sentiment Survey H 2020, dimana 82% responden mencari hunian dengan harga kurang dari Rp 750 juta, 22% responden mencari hunian dengan harga Rp 500 juta hingga Rp 750 juta dan 60% mencari rumah dengan kurang dari Rp 500 juta.
Jika UU Cipta Kerja seputar hubungan ketenagakerjaan berdampak mengubah pola perekrutan dan status karyawan secara keseluruhan, maka stakeholder industri properti, khususnya perbankan harus memperhatikan kondisi ini dengan seksama dalam pengajuan KPR terutama tentang prudence dan profil risiko. Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020, 46% responden menyatakan bahwa pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.
Sumber: BeritaSatu.com