Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai saksi dan korban dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020).
Benny Rhamdani menyatakan, penandatangan MoU ini adalah bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK untuk mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat PMI non prosedural.
"Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu," tegas Benny.
Benny mengatakan, melalui MoU ini diharapkan akan terbangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif terutama dalam memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi PMI, baik yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Selain itu, dengan adanya MoU ini, lanjut Benny, juga akan dilakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.
"Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Sehingga PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," jelasnya.
Ketika ditanya berapa jumlah PMI yang perlu mendapat perlindungan LPSK, Benny mengatakan, sudah banyak karena belakangan ini pihaknya sering menindak perusahaan-perusahaan yang mengirim PMI secara ilegal. “Beberapa kali kami sudah melaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri,” kata dia.
Sedangkan Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, MoU antara LPSK dengan BP2MI ini dinilai sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran.
"Dengan kerja sama BP2MI, LPSK berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” ujar Haryo.
Haryo menambahkan, PMI yang sering dilakukan sebagai budak dan perlu mendapat perlindungan adalah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing. “Sungguh memprihatinkan ABK kita di kapal-kapal asing,” kata dia.
Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 September 2020. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.
Sebagaimana diberitakan, akhir September 2020, BP2MI menggagalkan pemberangkatan ilegal calon PMI ke luar negeri. Ada tujuh calon PMI yang akan diberangkatkan, mereka ditampung di sebuah kontrakan di Condet, Jakarta Timur.
Adanya calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural dilaporkan oleh masyarakat. Kepala B2MI Benny Rhamdani pun berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT).
Mereka langsung menuju lokasi untuk memeriksa secara langsung. Ada pun alamatnya yakni Jalan Swadaya No. 16 Rt 03 Rw 09, Condet, Jakarta Timur. Setelah itu ditemukan 7 calon PMI di lokasi.
"Informasi masyarakat yang ditampung sejumlah 30 calon PMI. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, hanya terdapat 7 orang calon PMI. Mereka diberangkatkan ke Abu Dhabi (5 orang), Dubai (1 orang) dan Qatar (1 orang)," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Ketujuh calon PMI serta pemilik kontrakan itu pun diamankan ke Kantor BP2MI. Ketujuh calon PMI itu mengaku akan diberangkatkan oleh PT Prima Duta.
Kini ketujuh orang serta pemilik kontrakan itu ditampung sementara di Selther UPT BP2MI DKI. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sumber: BeritaSatu.com