Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat pasar modal, Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Sehingga, jika ada persoalan maka para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind.
"Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans Kwee, Sabtu (19/9).
Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan, bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.
Memang, Hans mengakui, penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksa dana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.
Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.
Namun dalam persoalan likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dengan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujarnya.
Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.
Selain itu, nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujarnya.
Agar kasus likuidasi reksa dana seperti yang baru-baru ini terjadi sebagai contoh di MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan, investor harus memahami dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko. "Investor harus paham, reksa dana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com