Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diberi kewenangan untuk menerbitkan sendiri surat utang kepada investor dengan menggunakan mekanisme pasar.
“Kewenangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang segera diterbitkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurut Halim, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS memberikan kewenangan kepada LPS untuk mendapatkan dana dari pihak lain. Namun, definisi pihak lain belum dijelaskan secara terperinci.
“Nanti yang dimaksud dengan pihak lain itu akan diatur dalam perppu,” tuturnya.
Selain bisa menerbitkan surat utang sendiri atas nama LPS, kata Halim, LPS kelak bisa mendapatkan utang dari pemerintah, di antaranya melalui penerbitan surat berharga negara (SBN), untuk memperkuat dana penjaminan LPS.
Berdasarkan UU LPS, dana pejaminan LPS diperoleh antara lain dari 0,2% rata-rata simpanan perbankan, penjualan bank yang disehatkan, dari pemerintah jika modalnya di bawah Rp 4 triliun, dan dari pihak lain yang belum diatur perinciannya.