Taipei, Beritasatu.com- Hampir 11.000 warga Hong Kong pindah ke Taiwan pada tahun 2020. Jumlah itu hampir dua kali lipat jumlah tahun sebelumnya. Fenomena kepindahan itu terjadi setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan besar-besaran di kota tersebut.
Seperti dilaporkan AFP, Rabu (3/2), Taiwan telah lama menarik orang-orang Hong Kong untuk mencari alternatif dari hiruk pikuk kota mereka dan harga sewa yang tinggi.
Tetapi undang-undang keamanan baru dari Tiongkok telah mempercepat eksodus. Menurut Badan Imigrasi Nasional Taiwan, jumlah warga Hong Kong yang diberikan tempat tinggal jangka pendek melonjak menjadi 10.813 orang dari 5.858 orang pada 2019.
Rekor eksodus sebelumnya adalah 7.506 orang pada tahun 2014 selama "Gerakan Payung" pro-demokrasi pusat keuangan itu.
Surat kabar Taiwan Liberty Times mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang menyatakan jumlah kedatangan akan lebih tinggi jika bukan karena pembatasan perbatasan Covid-19.
Taiwan tidak memiliki undang-undang suaka atau pengungsi, juga tidak menerima aplikasi pengungsi. Otoritas khawatir akan kemungkinan masuknya penduduk dari daratan.
Namun, warga Hong Kong dapat mengajukan permohonan untuk tinggal di pulau itu melalui saluran lain, termasuk visa investasi.
Sumber: BeritaSatu.com