Bangkok, Beritasatu.com- Seorang nenek berusia 63 tahun ini telah dipenjara selama 43 tahun karena mengkritik keluarga kerajaan Thailand, hukuman terberat negara itu karena menghina monarki. Seperti dilaporkan BBC, Rabu (20/1), mantan pegawai negeri sipil yang hanya dikenal sebagai Anchan itu memposting klip audio dari podcast di media sosial.
Wanita itu mengaku hanya membagikan file audio dan tidak mengomentari kontennya.
Namun hukum lèse-majesté Thailand, yang melarang penghinaan apa pun terhadap monarki, termasuk yang paling ketat di dunia.
Setelah jeda tiga tahun, Thailand menghidupkan kembali undang-undang kontroversial akhir tahun lalu dalam upaya untuk mengekang protes anti-pemerintah berbulan-bulan, dengan para demonstran menuntut perubahan pada monarki.
"Anchan mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dalam berbagi dan memposting klip di YouTube dan Facebook antara 2014 dan 2015," kata pengacaranya kepada kantor berita Reuters.
Aawalnya, Anchan dijatuhi hukuman 87 tahun, tetapi hukuman itu dipotong setengah karena pengakuan bersalahnya.
Anchan termasuk di antara 14 orang yang dituduh melakukan lèse-majesté tak lama setelah junta militer merebut kekuasaan pada tahun 2014, bersumpah untuk membasmi kritik terhadap monarki.
Kelompok itu dituduh mengunggah podcast, populer di kalangan pembangkang, yang mempertanyakan akun resmi monarki. Penulis podcast hanya menjalani dua tahun penjara, dan telah dibebaskan.
Persidangan diadakan secara tertutup dan bukti terhadap terdakwa dirahasiakan dengan alasan keamanan nasional.
Sumber: Suara Pembaruan