Washington, Beritasatu.com-Pemimpin Mayoritas Senat Amerika Serikat (AS) Mitch McConnell mengatakan Senat tidak akan memulai persidangan pemakzulan Donald Trump sampai Selasa (19/1), atau paling cepat, sehari sebelum Joe Biden dilantik sebagai presiden.
Partai Demokrat dan 10 Republikan memilih untuk memakzulkan Presiden Donald Trump dengan satu tuduhan yakni hasutan pemberontakan, pada Rabu (13/1). Resolusi DPR disahkan dengan pemungutan suara 232 banding 197.
Tidak jelas, untuk saat ini, bagaimana persidangan itu akan dilanjutkan dan apakah ada anggota Senat Partai Republik yang akan memberikan suara untuk menghukum Trump
“Hari ini, dengan cara bipartisan, DPR menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum - bahkan Presiden Amerika Serikat,” kata Ketua DPR Nancy Pelosi saat menandatangani pasal pemakzulan setelah pemungutan suara.
Langkah tersebut, kata Pelosi, juga memperjelas "bahwa Donald Trump jelas dan menghadirkan bahaya bagi negara kita".
Pasal pemakzulan menyatakan bahwa pada bulan-bulan sebelum 6 Januari, Trump mengulangi klaim palsu tentang kecurangan pemilu yang meluas dan mengatakan bahwa hasilnya tidak boleh diterima.
Trump juga “dengan sengaja membuat pernyataan yang, dalam konteks, mendorong - dan diperkirakan akan menghasilkan - tindakan melanggar hukum di Capitol, seperti: 'jika Anda tidak bertempur seperti neraka, Anda tidak akan memiliki negara lagi,'” bunyi pasal.
Sumber: Suara Pembaruan