London, Beritasatu.com- Orang-orang di Inggris yang melanggar peraturan baru Covid-19 tentang isolasi mandiri akan didenda 10.000 poundsterling atau Rp191 juta. Pada Sabtu (19/9), Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan wajib isolasi diri berlaku bagi seseorang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
“Kami perlu melakukan semua yang kami bisa untuk mengendalikan penyebaran virus ini, untuk mencegah orang yang paling rentan terinfeksi, dan untuk melindungi NHS dan menyelamatkan nyawa,” tambah Johnson.
Aturan akan berlaku mulai 28 September untuk siapa pun di Inggris yang dites positif terkena virus atau diberi tahu oleh petugas kesehatan masyarakat bahwa mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi.
“Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan,” kata Johnson.
Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock memperingatkan, pembatasan yang jelas di Inggris akan semakin ketat jika aturan tidak diikuti. Pemerintah memberlakukan denda 10.000 poundsterling bagi orang-orang yang tidak mengisolasi diri.
“Negara menghadapi titik kritis dan kami punya pilihan. Jika semua orang mengikuti aturan maka kita dapat menghindari penguncian nasional lebih lanjut,” tambahnya.
Sumber: Suara Pembaruan