Jenewa, Beritastau.com - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang berbasis di Jenewa, Swiss, telah menggelar perdebatan mendesak (urgent debate) mengenai kekerasan rasial pada Rabu (17/6/2020). Dalam pertemuan yang diusulkan oleh negara-negara Afrika itu, Indonesia mendesak adanya tindakan tegas atas kekerasan rasial.
Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020), menyatakan keprihatinan atas aksi kekerasan dan diskriminasi di berbagai belahan dunia, terutama karena meningkatnya kebencian berbasis ras atau kejahatan berbasis kebencian.
Hasan juga mengusulkan Dewan HAM dan Komisi Tinggi HAM untuk memperkuat kerja sama penghapusan diskriminasi rasial dan kekerasan dalam penegakkan hukum. Tiga usulan Indonesia adalah penghormatan dan toleransi atas perbedaan ras dan etnik di tingkat komunitas, penguatan budaya hukum dan akuntabilitas institusi hukum, dan program pendidikan HAM di lembaga pendidikan kepolisian dan penegak hukum lainnya dengan melibatkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) atau lembaga negara lainnya.
Badan HAM PBB memutuskan untuk menggelar perdebatan mendesak terkait rasisme dan kebrutalan polisi pascapembunuhan warga keturunan Afrika-Amerika, George Floyd, oleh polisi di Minneapolis, Amerika Serikat (AS). Usulan itu diajukan kelompok negara-negara Afrika yang dipimpin Burkina Faso. Perwakilan tetap Burkina Faso di PBB, Desire Sougouri, menyatakan kematian George Floyd, sayangnya, bukan insiden terisolasi.
Pada urgent debate tersebut, selain berbicara dalam kapasitas nasional, Dubes Hasan bersama Organisasi Perdagangan Dunia dan organisasi internasional lainnya, menyampaikan pernyataan bersama atas nama Core Group Convention Against Torture Initiative/CTI (Konvensi Kelompok Inti Melawan Inisiatif Penyiksaan).
Sumber: BeritaSatu.com