Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menegaskan pelaksanaan pengawasan tenaga nuklir harus efektif dan terukur sebagai gambaran status keselamatan dan keamanan fasilitas. Indeks ini yang menjadi cerminan kepatuhan fasilitas dalam Anugerah Bapeten yang diberikan kepada instansi.
"Bapeten membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10).
Anugerah Bapeten yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut. Hal ini harus menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif yang baik.
Sedangkan Anugerah Bapeten yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki
populasi instansi penerima Anugerah Bapeten dalam jumlah signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah mendukung pencapaian Anugerah Bapeten yang diterima instansi di daerahnya.
Penghargaan itu juga digunakan Bapeten sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir.
Pada 2020 ini, untuk pertama kali penghargaan Anugerah Bapeten diberikan pada Kategori Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terbaik, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) dan Lembaga Pelatihan terbaik serta Instalasi dan Bahan Nuklir terbaik.
Pada tahun 2020 ini Bapeten memberikan Anugerah kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, delapan lembaga uji kesesuaian, empat lembaga pelatihan, lima instalasi dan Bahan Nuklir dan enam orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Sedangkan kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sementara pada tingkat kabupaten/kota yaitu Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cilegon. "Sehingga total penerima Anugerah Bapeten 2020 ini sebanyak 172 instansi dan atau perorangan," kata Sumedi.
Sumber: BeritaSatu.com