Jakarta, Beritasatu.com - Kebutuhan jasa titip untuk barang-barang impor sangat tinggi. Namun terkadang banyak konsumen di Indonesia kesulitan untuk bisa mendapatkan barang impor yang diinginkan karena persoalan perizinan dan pajak. Hal ini ditangkap startup titipbeliin.com untuk hadir sebagai jasa titip legal pertama di Indonesia.
Titipbeliin.com memasukan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pengguna sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 jika melakukan pembelian diatas $75 dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen (dengan NPWP) atau PPh 20 persen (tanpa NPWP).
"Kmi memiliki sistem perhitungan pajak otomatis pada website sesuai peraturan pemerintah, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip begitu tinggi dari kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tentunya tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobby, koleksi dan fashion," ujar Bayu Sutrisno selaku Co-founder titipbeliin.com dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Selasa (15/10/2019).
Ditambahkan Bayu, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2019, titipbeliin.com telah mendukung titipan dari semua e-commerce dari negara Amerika, Tiongkok dan Singapura. Titipbeliin.com telah melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif.
Dijelaskan Bayu, cara kerja titipbeliin.com sederhana pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com. Isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga juga unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak dan pengiriman Internasional lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran.
"Pengguna akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 15 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus oleh titipbeliin.com. Hal ini yang membuat titipbeliin.com bisa dipercaya sebagai jasa titip pembelian barang internasional yang kini legal di Indonesia," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com