Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab membantah melakukan maladministrasi saat proses rehabilitasi yang dilaksanakan kliennya bersama sopir pribadi Zein Vivanto. Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama Zein Vivanto telah selesai melaksanakan rehabilitasi selama empat bulan di Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menduga ada indikasi maladministrasi yang diungkapkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Indikasi tersebut, dilontarkan ketua majelis hakim saat bertanya kepada saksi Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN Campus, Hendra Haeruman, terkait kelengkapan asesmen terpadu sebagai syarat menjalani rehabilitasi.
Syarat asesmen terpadu yakni harus ada hasil asemen dari jaksa, dokter, penyidik dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, untuk perkara ini asesmen tidak lengkap karena tidak ada asesmen dari jaksa tetapi ketiga terdakwa itu sudah menjalani rehabilitasi. Atas hal itu, hakim secara tegas menduga program rehabilitasi selama empat bulan ini bermasalah.
Menanggapi hal ini, Wa Ode menegaskan tidak ada maladministrasi terkait proses rehabilitasi yang telah dilakukan kliennya.
“Sudah clear kok bahwa rehabilitasi memang ada dasarnya. Dasarnya adalah surat dari BNN dan polres (Metro Jakarta Pusat) ada permohonan dan dilakukan asesmen oleh BNN. BNN itu lembaga negara lho ya, produk itu wajib ditaati,” ujar Wa Ode dalam tayangan YouTube Star Story yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (10/12/2021).
Hanya saja, kata dia, ketika Hendra Haeruman menjelaskan kepada ketua majelis hakim agak kurang komprehensif, sempat grogi. Namun, setelah ditanyakan kembali oleh kuasa hukum Nia-Ardi, tidak ada masalah.
“Tidak ada maladministrasi. Bagaimana mau ada maladministrasi kecuali yang menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi itu, baru ada maladministrasi. Itu BNN dan ada surat Kepolisian. Jadi, sebenarnya sudah clear,” katanya.
Dalam persidangan saksi ahli sudah menjelaskan, ketika sudah dijalankan rehabilitasi, berarti sudah selesai menjalani perintah Undang-undang. “Bahwa bagi pengguna, bagi penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi. Ketika BNN sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi sudah dijalani. Itu artinya, menjalani sudah selesai, dalam hal menjalankan perintah undang-undang,” tuturnya.
Saat ditanyakan, apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah boleh pulang ke rumah? “Nanti dulu, jangan bicara mengenai pulang ke rumah karena ini kan masih proses sidang dan mereka masih ada di dalam panti rehabilitasi. Kita hormati apa pun putusan hakim,” imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com