Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah membenahi surat tanah “melayang”. Surat ini merupakan surat sah kepemilikan tanah namun lokasi tanahnya tidak diketahui berada di mana.
“Memang ada tantangan, ada surat tanah tetapi tanahnya tidak tahu ada di mana, (namanya) 'surat melayang'. Surat melayang ini yang mesti dibereskan dengan segera,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, kepada BeritaSatu TV, Jumat (19/11/2021).
Kasus tanah yang menimpa selebritas Nirina Zubir, telah terbongkar dan melibatkan jaringan mafia tanah. Peristiwa ini menjadi momentum Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perbaikan sistem.
“Sekarang ini menjadi ketahuan, problem di mana, kekurangan sistem seperti apa. Seperti kita tahu, BPN itu kan lembaga yang berpindah-pindah. Dulu pernah di Kementerian Dalam Negeri, pernah menjadi badan sendiri, sekarang menjadi kementerian digabung dengan tata ruang. Yang benar adalah satu dan tunggal terus menerus. Jadi, semacam otoritas tunggal,” tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, idealnya satu tanah, memiliki satu surat dan satu kepemilikan. “Tanah dikelola dari berbagai lembaga. Ada BPN, pajak, Pemda, kecamatan, desa dan lain-lain yang merasa bisa punya hak mengurus tanah,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com