Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus bekerja keras dalam mengungkap para pihak yang teribat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabari yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun lebih. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri ini dengan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Supardi kepada media, Senin (6/9/2021).
Dikatakan, tim penyidik kini telah menetapkan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
"Kita baru tetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru kasus korupsi di Asabri. Dan sejauh ini kita akan tetap usut yang lainnya untuk menemukan tersangka baru lainnya," katanya.
Kegigihan penyidik dalam mengungkap dan menyeret para pihak yang belum terungkap mendapat dorongan dari sejumlah pihak. Salah satunya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir yang mendorong penyidik kejaksaan agar terus mendalami para aktor yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri.
"Kita juga mendorong dan meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri tersebut. Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau jaksa penuntut men-split berkas masing-masing tersangka. Jadi ketika nanti di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com