Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kecewa karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta tidak mematuhi protokol kesehatan khusus menggunakan masker. Padahal, sosialisasi, pengawasan dan penindakan sudah cukup maksimal dilakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 62.198 orang yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55.387 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial dan 6.811 orang yang dikenakan sanksi denda. Pelanggaran ini dicatat dari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.
“Kita lihat bagaimana pelanggaran penggunaan masker cukup banyak mencapai 62.198 orang. Kita tidak merasa bangga, bisa melakukan penindakan dengan jumlah banyak orang ini. Kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang ditindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita kalau masyarakat sudah patuh menggunakan masker,” ujar Arifin saat acara diskusi webinar yang disiarkan melalui zoom, Rabu (5/8/2020).
Selain pelanggaran penggunaan masker, kata Arifin, pihaknya juga menindak pelanggaran pada tempat usaha atau fasilitas umum sebanyak 595 tempat usaha pada periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 498 tempat usaha yang mendapat sanksi tegursna tertulis dan 97 tempat usaha mendapat sanksi denda.
Kemudian, lanjut Arifin, terdapat 60 tempat hiburan (pelanggaran kegiatan sosial budaya) juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB transisi dengan perincian sebanyak 28 tempat hiburan diberi sanksi berupa penyegelan, 24 tempat hiburan dikenakan sanksi denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.
“Pelanggaran sosial budaya ini juga lebih banyak dikenakan kepada tempat-tempat industri pariwisata yang menang sampai dengan hari ini belum diperbolehkan beraktivitas sehingga kami melakukan penindakan karena coba-coba melakukan kegiatan dengan menutup-nutupi dan sebagainya,” jelas dia.
Dari ketiga pelanggaran tersebut, kata Arifin, pihaknya telah mengumpulkan denda (periode 5 Juni-3 Agustus 2020) sebanyak Rp 1,57 miliar dengan perincian nilai denda pelanggaran tempat usaha atau fasilitas umum sebesar Rp 369.850.000, nilai denda pelanggaran kegiatan sosial budaya (tempat hiburan) sebesar Rp 193.500.000 dan nilai denda pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 1.007.560.000. Totalnya nilai denda Rp 1.570.910.000.
Arifin pun berharap pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI bisa berpengaruh pada perubahan kesadaran dan perilaku hidup sehat masyarakat. Menurut Arifin, jika masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan, maka mereka semakin berperilaku hidup sehat.
“Semua harus bersama-sama bergerak baik tokoh masyarakat, influencer, kemudian juga public figure yang bisa mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat, secara bersama, menjadi sebuah gerakan untuk berperilaku sehat, tetap menggunakan masker ketika mereka keluar rumah,” pungkas Arifin.
Sumber: BeritaSatu.com